Kesadaran Hukum BerLalu Lintas di Minut Masih Rendah

Gambar

Ketua PN Airmadidi, A Bondan, SH, MH (dok. sulut times).-

Airmadidi, Sulut Times Kesadaran hukum berlalu lintas di Minahasa Utara masih rendah, terlihat dari data 2 Januari 2013, jumlah perkara pidana lalu lintas, tahun 2012 di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi yakni sebanyak 3.271.

Hal ini diungkapkan Ketua PN Airmadidi, A Bondan, SH, MH melalui Panmud Hukum, Ambrosius Gara, SH, kepada Sulut Times, bertempat diruang kerjanya, belum lama ini.

Perkara pidana sisa Tahun 2011 sebanyak 30, masuk tahun 2012 sebanyak 190, putus dalam tahun 2012 sebanyak 185, sisa perkara tahun 2012 sebanyak 35.

Selanjutnya, perkara perdata gugatan sisa tahun 2011 sebanyak 29, masuk tahun 2012 sebanyak 114, putus dalam tahun 2012 sebanyak 104 dan sisa perkara tahun 2012 sebanyak 39.

Ditambahkannya, perkara perdata permohonan, sisa tahun 2011 sebanyak 1, masuk tahun 2012 sebanyak 81, putus dalam tahun 2012 sebanyak 80 dan sisa perkara tahun 2012 sebanyak 2. Perkara cepat/ ringan masuk tahun 2012 sebanyak 13 dan diputus sebanyak 13.

Menurutnya, perkara gugatan atas tanah menempati urutan terbanyak berikutnya dan kemudian perkara perceraian.(mvr).-

Tinggalkan komentar